Perubahan BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Jakarta – Berita penting bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Mulai pertengahan tahun 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh masyarakat.
Implementasi KRIS Mulai Juli 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Meskipun jadwal awal penentuan iuran dan manfaat baru direncanakan berlaku pada Juli 2025, beberapa sumber menyebutkan kemungkinan implementasinya akan diundur hingga akhir tahun 2025. Penundaan ini disebabkan oleh belum semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memenuhi 12 kriteria standar fasilitas KRIS.
Apa Itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh fasilitas rawat inap di rumah sakit. Dengan sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang besaran iuran, akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap yang setara.
12 Kriteria Fasilitas KRIS
Rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria berikut untuk bisa menerapkan KRIS:
* Ventilasi udara yang memadai.
* Pencahayaan ruangan yang cukup.
* Ketersediaan tempat tidur yang layak.
* Ketersediaan nakas di setiap tempat tidur.
* Suhu ruangan yang terkontrol (20-26 derajat Celsius).
* Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
* Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
* Tirai atau partisi antar tempat tidur yang terpasang di plafon.
* Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
* Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
* Ketersediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
* Adanya nurse call (bel panggilan perawat) di setiap tempat tidur.
Iuran BPJS Kesehatan 2025
Selama masa transisi hingga penetapan aturan baru, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, yaitu:
* Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
* Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
* Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp 35.000, sisanya disubsidi pemerintah).
Pemerintah akan menetapkan iuran baru setelah seluruh kriteria KRIS terpenuhi dan disetujui. Meskipun demikian, tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi semua peserta JKN, menghilangkan stigma perbedaan layanan berdasarkan kelas.