SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BULAN JUNI
11 Nov 2025
Kesehatan adalah hak dan investasi, semua warga Negara berhak atas kesehatannya karena
dilindungi oleh konstitusi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat kedua dimana
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal
tersebut berarti bahwa semua warga Negara tanpa kecuali mempunyai hak yang sama dalam
penghidupan dan pekerjaan, penghidupan disini mengandung arti hak untukmemperoleh kebutuhan
materiil seperti sandang, pangan, dan papan yang layak dan juga kebutuhan immateri seperti
kesehatan, kerohanian, dan lain-lain. Kesehatan dapat pula diartikan investasi karena kesehatan
adalah modal dasar yang sangat diperlukan oleh segenap masyarakat untuk dapat beraktifitas sesuai
dengan tugas dan kewajibannya masing-masing sehingga mampu menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat secara ekonomi.
Namun harus diakui bahwa kualitas kesehatan masyarakat Indonesia selama ini tergolong
rendah. Pelayanan kesehatan terhadap segenap warga Negara adalah menjadi tanggung jawab
pemerintah seperti yang diamanatkan dalam undang- undang. Namun tidak dapat dipungkiri bila
pelayanan kesehatan khususnya dari sektor publik masih banyak kendala dan hambatan terutama
dalam hal kualitas pelayanan. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari sektor
publik masih cukup rendah hal ini dibuktikan dari beberapa penelitian empiris terhadap kualitas
pelayanan di pemerintah.
Dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan
pendayagunaan aparatur Negara bidang pelayanan publik melalui Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor:
81/1995, yang menyebutkan bahwa layanan prima adalah layanan yang memberikan kepuasan
pelanggan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Suvei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kebijakan tersebut dibuat dalam merespon keluhan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang ada di semua unit pelayanan milik
pemerintah.
Untuk membuktikan Puskesmas Bangilan layak berpredikat Akreditasi Madya diperlukan
pembuktian dari Puskesmas tersebut yang salah satunya adalah upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat. Untuk mengetahui suatu pelayanan Puskesmas diperlukan suatu penilaian
yang salah satunya dalah melalui penilaian oleh masyarakat pengunjung atau pengguna layanan
Puskesmas dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat diPuskesmas Bangilan.
Survei kepuasan masyarakat di Puskesmas Bangilan diharapkan memberi hasil yang mampu
memicu terjadinya perubahan paradigma dari Puskesmas yang mengatur masyarakat menjadi
Puskesmas yang memenuhi harapan masyarakat.
INGIN LEBIH JELAS KLIK LINK DISINI !!!!!
https://drive.google.com/drive/folders/1p9mG1-02EENjfv5tjhpfff3CKdnlZxX0
Informasi lebih lanjut tentang Layanan UOBF Puskesmas Bangilan, Hubungi:
☎️ +6282140262406
Facebook : pkm Bangilan
Instagram : Puskesmas_Bangilan
Website : pkmbangilan.tubankab.go.id
PlayStore: PKM Bangilan Mobile
dilindungi oleh konstitusi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat kedua dimana
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal
tersebut berarti bahwa semua warga Negara tanpa kecuali mempunyai hak yang sama dalam
penghidupan dan pekerjaan, penghidupan disini mengandung arti hak untukmemperoleh kebutuhan
materiil seperti sandang, pangan, dan papan yang layak dan juga kebutuhan immateri seperti
kesehatan, kerohanian, dan lain-lain. Kesehatan dapat pula diartikan investasi karena kesehatan
adalah modal dasar yang sangat diperlukan oleh segenap masyarakat untuk dapat beraktifitas sesuai
dengan tugas dan kewajibannya masing-masing sehingga mampu menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat secara ekonomi.
Namun harus diakui bahwa kualitas kesehatan masyarakat Indonesia selama ini tergolong
rendah. Pelayanan kesehatan terhadap segenap warga Negara adalah menjadi tanggung jawab
pemerintah seperti yang diamanatkan dalam undang- undang. Namun tidak dapat dipungkiri bila
pelayanan kesehatan khususnya dari sektor publik masih banyak kendala dan hambatan terutama
dalam hal kualitas pelayanan. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari sektor
publik masih cukup rendah hal ini dibuktikan dari beberapa penelitian empiris terhadap kualitas
pelayanan di pemerintah.
Dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan
pendayagunaan aparatur Negara bidang pelayanan publik melalui Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor:
81/1995, yang menyebutkan bahwa layanan prima adalah layanan yang memberikan kepuasan
pelanggan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Suvei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kebijakan tersebut dibuat dalam merespon keluhan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang ada di semua unit pelayanan milik
pemerintah.
Untuk membuktikan Puskesmas Bangilan layak berpredikat Akreditasi Madya diperlukan
pembuktian dari Puskesmas tersebut yang salah satunya adalah upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat. Untuk mengetahui suatu pelayanan Puskesmas diperlukan suatu penilaian
yang salah satunya dalah melalui penilaian oleh masyarakat pengunjung atau pengguna layanan
Puskesmas dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat diPuskesmas Bangilan.
Survei kepuasan masyarakat di Puskesmas Bangilan diharapkan memberi hasil yang mampu
memicu terjadinya perubahan paradigma dari Puskesmas yang mengatur masyarakat menjadi
Puskesmas yang memenuhi harapan masyarakat.
INGIN LEBIH JELAS KLIK LINK DISINI !!!!!
https://drive.google.com/drive/folders/1p9mG1-02EENjfv5tjhpfff3CKdnlZxX0
Informasi lebih lanjut tentang Layanan UOBF Puskesmas Bangilan, Hubungi:
☎️ +6282140262406
Facebook : pkm Bangilan
Instagram : Puskesmas_Bangilan
Website : pkmbangilan.tubankab.go.id
PlayStore: PKM Bangilan Mobile